Para petugas sedang melaksanakan tes urine 78 orang ASN dan non ASN dilingkungan Kejari Kapuas Selasa 12 Desember 2023.
KAPUAS-BorenoCaliskaNew.com, Sebanyak 78 Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dilakukan tes urine yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Selasa 12 Desember 2023.
“Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kejari Kapuas bekerja sama dengan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Kapuas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan.
Dikatakannya, kegiatan tes urine tersebut dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemeberitahuan terlebih dahulu atau tanpa diketahui, baik kepada ASN maupum non ASN lingkup Kejari setempat.
Sementara alat digunakan untuk tes urine para ASN mapun ASN tentunya berukuran standar untuk tes nakotika, dimana alat tersebut bisa mengukur hingga 6 parameter lewat urine, diantaranya THC (ganja), MOP (morphin), MET (sabu), AMP (inex), BZO (obat-obatan) dan COC (kokain).
“Apabila ternyata diketahui dari hasil pemeriksaan ada peserta ada yang positif mengandung salah satu zat tersebut, maka akan dilakukan proses assesment kemudian untuk selanjutnya dilakukan proses berdasarkan hasil tersebut,”jelas Dr. Amir Giri Muryawan.
Dari hasil tes urine seluruh pegawai baik ASN mapun Non ASN lingkup Kejari Kapuas dan Cabang Kejari Kapuas di Palingkau tidak ada ditemukan yang mengkonsumsi Narkotika atau urene negatif, dan kegiatan ini dari awal hingga akhir kegiatan berjalan aman dan lancar, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dr. Amir Giri Muryawan menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan tes urine dilingkungan Kejari Kapus ini merupakan langkah pihaknya dalam upaya deteksi dini terkasit penyalahgunaan narkoba khususnya dilingkungan Kejari Kapuas
Selain itu tes urine yang dilakukan Pihak Kejari Kapuas dalam rangka ikut serta menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah dan sekaligus salah satu upaya pencegahan dalam pemberantasan Narkotika dilingkungan Kejari Kabupaten Kapuas.
“Inilah wujud nyata dan merupakan implementasi dari Peraturan Persiden (Perpres) No. 02/2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan serta peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Kejari Kapuas,” tutup Dr. Amir Giri Muryawan .Tim/Bca/Kps-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…