Pj. Bupati Barsel Deddy Winarwan merima Bekas Rapeda Pajak dan Retribusi Daerah dari Wakil I DPRD Barsel Nyimas Artika pada acara pada Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan I DPRD stempat akhir pekan tadi.
BINTOK-BorneoCaliskaNew.com, Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2024, agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi daerah, di gedung graha paripurna DPRD Jumat 12 Januari 2024.
Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara anggota legislatif (DPRD) dan Pemda (eksekutif) dimana telah merampungkan pelaksanaan pembahasan sekaligus menyetujui terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikatakannya, pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dilaksanakan dengan baik dan lancar, hal tersebut tentu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dan terlaksana kegiatan ini dikarenakan adanya rasa tanggung jawab, komitmen, dan kerja sama yang baik atara anggota dewan dan Pemda.
“Kita berharap kerjasama dalam pembentukan Raperda seperti ini hendaknya terus dibina, dengan demikian pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, bisa terlaksana baik dan sukses, masyarakat pun akan sejahtera,” kata Deddy Winarwan.
Dengan ditanda tanganinya Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Barsel terkait Raperda ini merupakan simbol sinergisitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, dan tujuanya untuk memberikan manfaat dan kemajuan kepada masyarakat dan Pemda.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama Pemda dan anggota dewan ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur, Mendagri dan Menteri Keuangan, untuk dilakukan evaluasi.
“Kita mengharapkan nantinya implementasi Raperda Kabupaten Barsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana sangat bermanfaat untuk pembangunan dan perekonomian di Barsel,” harap Deddy Winarwan
Untuk diketahui, dalam Raperda disetujui terdapat 9 (sembilan) Jenis Pajak Daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yakni terdiri dari Makanan atau Minuman, Tenaga Listrik. Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan dan Pajak Reklame. Tim/Bca/Bsl-Red-1
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…