Kejari Barsel menahan Kades dan Sekretaris Desa Maluangai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barsel
BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Desa Malungai Raya inisial TW dan Sekretaris Desa Desa Malunagai Raya inisial A karena telah melakukan tidakan melanggar hukum.
Kades dan Sekretais Desa Malaungai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tersebut ditahan karena telah terbukti melakukan tidakan pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 sehingga negara dirugikan sebesar Rp 428 juta lebih.
Penahanan Kades dan Sekdes Desa Murung Raya tersebut karenakan telah memeuhi 2 alat bukti yang cukup terhadap dugaan melakukan tidakan korupsi APBDes 2023, kini kedua tersangka ditahan oleh Kejari Kabupaten Barsel pada hari yang berbeda, TW ditahan Senin (23/9/2024) sedangkan A ditahan pada hari Selasa (24/9/2024).
Demikian keterangan dari Kajari Kabupaten Barsel, Dino Kriesmiardi melalui Kasi Pidsus Kejari Barsel Saefullahnur dan kasi pidsus, di ruang kerjanya, Rabu 25 Seprember 2024 kemari.
Saefullahnur mengatakan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 428 juta lebih, hal tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Barsel, sehingga kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Buntok Kelas IIB Buntok Barsel.
Kronologis kejadian kasus tidakan korupsi yang dilakukan kedua tersangka yakni terkait kegiatan fisik dan non fisik APBDes tahun 2023, dimana dana desa tersebut disalurkan melalui rekening desa kemudian dilaihkan ke rekening pribadi Kades.
“Seharusnya dana APBDes tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar disalurakan ditetapkan di rekening desa dan dikelola oleh bendahara desa, sedangka Sekretaris desa ditetapkan jadi tersangka, karena sekretaris yang membuat SPJ fiktif terkait dana desa yang digunakan,” ujar Saeful.
Dikatakannya, pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3)
Selanjutnya UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3).
Demikian juga UU RI No. 31/999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tutup Saefullahnur. Bca/Bsl/Red-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…