Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan menyerahkan berkas dua Raperda kepada WakilKetua DPRD Barsel Ideham di Gedung Paripurna DPRD Barsel, Senin, (20/01/2025).
BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan(Barsel), menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat yakni terkait tentang Pengelolaan Kearsipan dan tentang Masyarakat Hukum Adat ke DPRD setempat.
Penyampaian dua raperda dihadiri Sekda, Eddy Purwanto, anggota dewan dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait lainnya. “Diajukannya raperda pengelolaan kearsipan sebagai upaya dalam pengumpulan dan penyimpanan data, dokumen serta surat-menyurat dan lainnya,” kata Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan usai menghadiri rapat paripurna DPRD di Buntok, Senin, (20/01/2025).
Dikatakannya, dengan perda itu nantinya, kita akan dapat mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyediaan jabatan fungsional tertentu yakni arsiparis.
Sementara untuk raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, lanjut dia, diajukan guna memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat hukum adat. Hal itu sesuai dengan pasar 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum ada dan hak-hak tradisionalnya.
“Raperda yang disusun itu pun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 yang menyebutkan adat masuk menjadi urusan pemerintah daerah,” kata Deddy Winarwan. Raperda dimaksud juga diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.52/2014 tentang pedoman dan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, masyarakat hukum adat Dayak Bakumpai, Ma’ anyan, Dusun, Lawangan dan lainnya perlu dilindungi eksistensinya dengan peraturan daerah. “Kami juga berharap, melalui dua raperda yang disusun ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan juga menunjang pelaksanaan tugas dari pemerintah daerah,” kata Deddy Winarwan.
Ketua DPRD Barsel Ideham mengakatakan, dua raperda yang disampaikan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme serta tata tertib (Tatib) dewan. “Dua raperda tersebut akan kita bahas ditahap selanjutnya bersama anggota DPRD dan pemerintah kabupaten Barito Selatan, dan pada saatnya dua raperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutup Ideham.Bc/Bsl/Red-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…