Asisten III Sekda Barsel Mirwasnyah di apit Narasumber sosilisasi Perbup No. 13 /2024 di Aula Bappeda Buntok Jumat, (21/02/ 2025)
BUNTOK– Borneocaliskanew.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) No. 13 /2024 Tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Barsel.
Acara Sosialisasi sistim kerja ASN dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Barsel Mirwansyah, dan menghadirkan narasumber Plt. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Betri Susilawati, berlasung di Aula Bapperida Jumat (21/02/ 2025) .
Mirwansyah mengatakan, pasca dilaksanakannya penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu penyesuaian Sistem Kerja ASN antara lain meliputi mekanisme kerja dan proses bisnis yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 07/2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
“ASN selaku abdi masyarakat berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dengan adanya sistem kerja ASN ini digunakan sebagai instrument bagi pengawal ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Pemkab setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi,” kata Mirwansyah
Dikatakannya, maksud dan tujuan penyesuaian sistem kerja dimaksud adalah untuk mewujudkan proses kerja yang elektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja Perangkat Daerah mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya ASN, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi.
Selain itu juga informasi dan sistem kerja dan beberapa mekanisme kerja sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas pegawai ASN untuk mendukung mewujudkan organisasi yang efektif, lincah dan dinamis.
“Mekanisme kerja ASN antara lain kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem Kerja juga mempunyai prinsip orientasi, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, tranparansi dan akuntabel,” tutup Mirwansyah.Bca/Bsl/Red-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…