Pj Bupati Barsel menyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD, M Farid Yusran, di gedung Graha Paripura DPRD Basel Senin (18/9).
BUNTOK-Borneo Caliska News.Com, Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) Deddy Winarwan, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barsel pada rapat Paripurna ke XIII masa sidang ke III DPRD setempat.
Deddy Winarwan menjelaskan, ada dua Raperda yang kita sampaikan di rapat paripurna ke XIII, masa sidang ke III DPRD Barsel tahun 2023, yaki pertama Raperda tentang pajak dan retribusi daerah dan ke dua Raperda tentang kota ramah anak.
Dikatakannya, latar belakang, dasar pemikiran, sasaran dan substansi pokok serta materi Raperda yang kita sampaikan ini antara lain Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Sudah ada tertuang pada pasal 29 UU No 01/2022, tentang hubungan pemeritah pusat dan daerah, dimana untuk pajak dan retribusi sudah ditetapkan menjadi satu Perda, untuk itu perlu dibentuk Perda Barsel yang baru.
“Perda ini memberikan kewewnangan kepada daerah untuk memungut retribusi dan pajak daerah dengan penguatan restrukrisasi pajak daerah, sebelumnya ada sebanyak 11 jenis pajak, kini disederhanakan menjadi 8 jenis pajak daerah,” kata Deddy Winarwan
Pemberian sumber-sumber pajak yang baru bagi pemerintah daerah dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, dan penyederhanan retribusi dimana sebelumnya sebanyak 19 jenis keini menjadi 12 jenis retribusi, jelasnya.
Dikatakannya, terkait Raperda Barsel tentang Kota Ramah Anak, regenerasi masa depan bangsa bergantung bagai mana negara, dan masyarakat dan keluarga mengasuh dan melindungi anak.
“Artinya anak adalah generasi penerus bangsa yang potensial, sehinga anak harus dilindungi dan penuhi hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat kemausiaan,” jelas Deddy Wibwrwan.
Upaya menjamin perlidungan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan dan perncanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada giliranya menjadi nilai budaya masyarakat.
“Untuk mewujudkan kota di seluruh Indonesia menjadi kota yang ramah anak dan perlindungan hak kepada kepada anak maka perlu dibentuk Perda untuk menjadi landasan hukum penyelenggaranya di kota ramah anak di Barsel ini,” jelas Deddy Winarwan.
Pembentukan Perda ini merupakan wujud kometmen yang kuat sebagai upaya sinergiritas antara pemerintah, keluarga dan masyarakat, untuk pemenuhanya diperlukan kometmen hukum.
“Hal tersebut sejalan dengan rencana akan ada aksi nasional penyelenggaraan koabupaten/kota layak anak seperti yang diamanatkan Peraturan Presiden No 25/2021 tentang kabupaten/kota layak anak,” tutup Deddy Winarwan.Tim/bca/Bsl-1
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…