Dr.Willy M Yoseph, ketika menyampaikan sambutan pada acara pelantikan 34 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Mura, akhir pekan tadi.
PURUK CAHU-Borneo Caliska News.Com, Anggota DPR-RI dari Komisi VII, Dr.Willy M Yoseph memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji 34 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Murung Raya (Mura) akhir pekan tadi.
Willy M Yoseph mengatakan, bahwa Program Legislasi Nasional (Porolegnas) telah mamasukan usulan reviasi UU tentang pemerintahan desa, dan hal tersebut masuk dalam agenda pembahasan di parlemen.
Willy yang mantan Bupati Mura Priode 2003-2013 ini, menawarkan kepada masyarakat Mura, terutama para aparatur desa untuk memberikan saran dan masukannya dalam rangka pengayaan revisi UU desa dimaksud.
“Ada kesempatan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruan terlebih kepada para perangkat desa dan Kepala Desa, yang ingin memasukan usulan kedalam revisi UU tersebut, tentunya sesuai kondisi daerah masing-masing di Indonesia termasuk keingian masyarakat Mura,”kata Willy M Yoseph, akhir pekan tadi.
Dikatakannya, riwayat proses revisi UU No. 06/2014 tentang Desa cukup panjang, untuk itu DPR-RI berinisiatif mengusulkannya kepada pemerintah agar UU tersebut direvisi, artinya UU Desa harus menyesuaikan situasi serta tuntutan kemajuan jaman diera keterbukaan publik, terlebih mampu mengakomodir aspirasi masyarakat, karena masyarakat sudah semakin kritis terhadap peraturan perundangan.
“Ada lima poin yang paling sakral yang akan diusulkan terkait UU tentang Desa, dan ini salah satu perjuangan keras dari Asosiasi Pemerintah DesaSeluruh Indonesia (APDESI) yang dengan keras memyampaikan aspirasinya ke DPR-RI dengan melakukan negoisasi hingga melakukan aksi demontrasi, termasuk Ketua APDESI Kalteng, Seger Satria, untuk itu kita ucapakan termia kasih kepada beliau,” kata Willy M Yoseph, akhir pekan tadi.
Sebagai anggota DPR-RI mewakili masyarakat Kalteng, saya berharap revisi UU tentang Desa bisa segera dibahas dan disahkan menjadi UU, dengan demikian cepat memberikan mamfaat dan dapmak positif kepada masyarakat.
“Artinya tersusunya UU Desa ini adalah seusai aspirasi dan keinginan dari seluruh masyarakat Indonesia, dan keselarasan UU tentang desa ini terbangun berdasarkan situasi politik di desa yang damai dan sejuk, kendati hal tersebut dalam kontestasi politik di Desa, pungasnya.Tim/bca/Mra-1
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…