MEDIAONLINE

Instruksi Tunda Proses Hukum Capres hingga Caleg, Kejagung: Kalau Jadi Saksi Bisa

013337200_1622505188-IMG-2021053

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah selama Pemilu 2024. Namun begitu, terkait pemanggilan sebagai saksi masih mungkin untuk dilakukan.

“Kalau jadi saksi bisa lah,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Febrie tidak memungkiri adanya kemungkinan kriminalisasi terhadap para capres, cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah selama Pemilu 2024. Oleh karena itu, Kejagung mengambil langkah khusus demi suksesnya kontestasi demokrasi 5 tahunan itu.

“Karena kita melihat untuk kebijakan se-Indonesia untuk kriminalisasi. Nanti lawannya bikin pengaduan. Kalau kita periksa pasti ada gangguan juga, belum tentu juga terbukti,” jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru kejaksaan agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam siaran pers yang diterima Senin (21/8/2023).

Dia meminta, segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang masuk dalam kategori aduan maka harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” jelas dia.

Posted in

BERITA LAINNYA

IKLAN

PJ HUT BARITO SELATAN 2024
AKHMAD AKMAL HUT BARITO SELATAN 2024
BENNIE S MAHAR HUT BARITO SELATAN 2024
ITA MINARNI HUT BARITO SELATAN 2024
SELVIRIYATMI HUT BARITO SELATAN 2024
SYAHDANI HUT BARITO SELATAN 2024
ADRIANSYAH KARAU KUALA HUT BARITO SELATAN 2024
RIPALTHA HUT BARITO SELATAN 2024
BANK KALTENG HUT BARITO SELATAN 2024
KOMANDAN KODIM BUNTOK 2024
SPACE IKLAN

TERPOPULER

Apresiasi kepada Pustakawan Berprestasi Nasional 2023, Jadi Partisipan IFLA di Belanda

Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…

Read More »

Kejati Kalteng Kembali Menahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…

Read More »

Dirut Perumdam: Program Prioritas Pembenahan Didalam, dan Penambahan Anggaran Perumdam di APBD-P 2024.

Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…

Read More »

Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin Tutup Usia

Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…

Read More »

Pj Bupati Barsel Dinobatkan Sebagai Waga Kehormatan Suku Dayak

Rayuanto Dadi memasang maju adat dayak ketika prosesi pengangkatan dan penobatan PJ Bupati Barsel Deddy Winarwan sebagai warga kehormatan suku…

Read More »

error: Content is protected !!