Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas ketika Kunker ke DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali Kamis (20/6/2024).
KUALA KAPUAS-Borneocaliskanew.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pansus I Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan kerja (kunker) terkait kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali, Kamis (20/6/2024).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas Ahmad Zahidi beserta seluruh anggotanya melakukan kujungan kerja (kunker) tersebut lansung diterima oleh Bapak Gung Denis, Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Kunker yang dilakukan oleh Pansus I DPRD Kapuas tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi sekaligus membahas terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.
Terkait pembahasan prosedur pengajuan dan verifikasi Persetujuan Bangunan Gedunng (PBG) di Kabupaten Badung, diketahui permohonan PBG mengikuti sistem dan menugaskan tenaga ahli yang bersetifikat Kementrian, dan juga PBG dilibatkan oleh tim penilai teknis.
“Mengenai pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PBG DPUPR Kabupaten Badung Mengembangkan sistem online, hal tersebut untuk mempermudah pengisian dan verifikasi PBG dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi,” kata Gung Denis.
Dikatakannya, terkait waktu pemeriksaan permohonan dilakukan setidaknya selama 3-5 hari setelah kami memberikan respon walaupun banyak permohonan pengajuan, ujar Denis
“Terkait keluhan masyarakat yakni sistem PBG yg bisa error, dan bagian verifikator pun tidak bisa memeriksa dan berbagai masalah eksternal lainnya. Kami juga ada sidang PBG sebelum PBG dikeluarkan dan pemohon mengikuti sidang PBG,”Ucap Gung Denis
Sementara Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi mengatakan, ada beberapa hal yang kita dapatkan dalam rangka menambah referensi Raperda kita tentang bangunan gedung dimasud.
Dikatakannya, untuk menambah referensi Raperda dimaksud antara lain, PBG berkaitan kaidah-kaidah struktur bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), masa tenggang waktu berlakunya PBG mulai dari administrasi sampai selesai.
Selanjutnya kata dia, diusahakan selama 5 hari setelah pengajuan ada respon, PBG berdasarkan kegunaan bangunan dan kelayakan untuk ditempat tinggali, dan melibatkan tenaga ahli berserifikat Kementrian dalam pembangunan gedung srta adanya seleksi rapat persetujuan di lapangan dan sidang PBG.
Sidang PBG bertujuan untuk mengkoreksi terhadap proses perizinan, sidang rapat terbuka disaksikan oleh pemohon dan ditayangkan lewat onlen, dari sejumlah item diatas nantinya akan menjadi patokan kita bersama untuk menambah referensi Raperda kita di Kabupaten Kapuas ini,” tutup Ahmad Zahidi.Bca/Kps/YN
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…
Rayuanto Dadi memasang maju adat dayak ketika prosesi pengangkatan dan penobatan PJ Bupati Barsel Deddy Winarwan sebagai warga kehormatan suku…