Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Barsel.
BUNTOK-Borneocalsikanew.com, Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Barito Selatan Hj Yangsi Hartati menegaskan, Setiap penggunaan anggaran untuk kegiatan pada Perangkat Daerah harus sesuai/selaras dengan Indikator Kinerja yang sudah ditetapkan yakni menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Barsel pada Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Barsel terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barsel Tahun Anggaran 2024, Senin, (19/5/ 2025)
Dikatakannya, Koordinasi antara tim penyusun LKPJ dengan OPD perlu dioptimalkan agar data yang disajikan dalam dokumen LKPJ lebih lengkap, dan secara akurat dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Koordinasi antara Perangkat Daerah dengan Inspektorat Kabupaten Barsel agar penilaian SAKIP dapat diselesaikan sebelum LKPJ Bupati Barsel disampaikan kepada DPRD Kabupaten Barsel.
“Disarankan kepada semua perangkat daerah agar meningkatkan kinerja dibidang masingmasing supaya mendapatkan penilaian yang baik dari pemerintah pusat sehingga memenuhi syarat dalam menerima anggaran berupa Dana Insentif Daerah (DID),” katanya Hj Yangsi Hartati.
Penyampaian tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya supaya disertai dengan data pendukung, menugaskan Inspektorat Kabupaten Barsel untuk memonitor tindak lanjut rekomendasi DPRD dan melakukan sosialisasi penyusunan SAKIP ke semua perangkat daerah Dalam menyusun Kebijakan Pembangunan Daerah harus selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Disarankan kepada Bupati Barito Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah yang kinerjanya tidak optimal. Disarankan pada Bupati Barito Selatan agar proyek-proyek yang belum selesai dapat dianggarkan dan diselesaikan atau dilanjutkan pengerjaannya pada Tahun-tahun mendatang,” pintanya.
Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13/2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada pasal 19 ayat 3, rekomendasi tersebut di atas dipergunakan sebagai dasar untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Selanjutnya, Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati Barito Selatan dan/atau kebijakan strategis Bupati Barito Selatan”, tambah Hj Yangsi hartini.
Hj. Yangsi Hartini menegaskan, dari sejumlah catatan dapat disimpulkan bahwa pemerintah Kabupaten Barsel perlu meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik, terutama pada urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta sosial.
Perlu adanya evaluasi dan perbaikan terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta penerapan kebijakan yang tegas dan jelas untuk mencapai kemajuan yang lebih baik dimasa yang akan datang. Untuk Rekomendasi DPRD lebih lengkap disampaikan dalam bentuk SK Pimpinan DPRD Kabupaten Barsel,”tutup Hj Yangsi Harini.Bca/Bsl/Red-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…