Kuala Pembuang – Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengawasi jalannya pendidikan yang ada di wilayah setempat.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Seruyan, Bejo Rianto menurutnya hal itu sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Dalam undang-undang tersebut, menyebutkan bahwa setiap warga negara itu bertanggung jawab terhadap dunia pendidikan,” katanya
Menurutnya, upaya memajukan sektor pendidikan bukan hanya menjadi kewajiban dari pemeritah, DPRD dan para pemangku kepentingan lainnya saja, tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat juga memiliki hak untuk melapor apabila terjadi permasalahan-permasalahan dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.
Dicontohkan, apabila ada tenaga guru yang mangkir tugas, maka masyarakat berhak menyampaikan hal itu, seperti pada saat kegiatan reses, ada laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dunia pendidikan.(RED)
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…