Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Arif Hasan di dampingi Kapolsek GB Awai IPTU Stevanus Rantealo saat press release Kasus Pengrusakan aset perusahaan PT. KMP Rabu, 13 September 2023
BUNTOK-Borneo Caliska News.Com, Akibat tidak mendapatkan pekerjaan di perusahaan tambang batu bara PT. KMP, dua oknum berinisial A dan T warga Desa Patas 1 Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan pengrusakan terhadap sejumlah aset perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Arif Hasan didampingi Kapolsek Kecamatan GB Aawai IPTU Stevanus Rantealo mengatakan, ke dua oknum terduga A dan T yang telah melakuan pengrusakan terhadap sejumlah aset perusahaan PT. KMP diantaranya satu unit mobil dan bangunan rumah.
“Kedua oknum A dan T sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tabak Kanilan, dan kedua tersangka kini sudah berada di Polres Basel untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” kata AKP Arif Hasan saat press release Rabu, 13 September 2023.
Kronologis kejadian berawal ke dua oknum mendatangi mess perusahaan PT. KMP di Desa Patas 1, dan rencananya ingin bertemu pimpinan perusahaan, dan sekaligus meminta agar diberikan pekerjaan di perusahaan tersebut.
“Karena pimpinan perusahaan KMP tidak berada ditempat, maka ke dua terduga A dan T ini berteriak dan marah-marah dengan sejumah karyawan ada di mess tersebut,” kata AKP Arif Hasan.
Di tempat yang sama, A dan T ini juga memita jatah makan, sekaligus mengambil nasi bungkus milik karyawan yang ditaruh diatas meja tamu, sebari ke dua terduga mengambil dan membanting kaca meja hingg cancur berantakan.
Tidak berhenti samapi disitu, ke dua oknum ini keluar dari mess dan merusak satu unit mobil minibus merk isuzu Elf, sembari berteriak agar kami ini diberikan pekerjaan.
Salah satu dari ke dua terduga pelaku ini juga memegang spion sebelah kanan mobil dan menariknya hingga patah, terduga juga mengambil batu melempar kaca mobil bagian depan hingga pecah berkeping-keping.
Atas kejadian yang dilakukan oleh ke dua oknum tersebut, maka pihak manajemen perusahaan KMP melaporkan kejadian ini ke pihak aparat Polsek Tabak Kanilan Kecamatan GB Awai.
Barang bukti yang sudah kita kumpulkan dan amankan yakni berupa perumahan spion mobil isuzu Elf, batu, baju kaos warna hitam bertulisan one piece, sandal dan barbuk dari pelapor 1 unit mobil minibus Isuzu Elf warna silver, kaki meja dan pecahan kaca meja.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 46 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun 4 bulan,” tutup AKP Arif Hasan.Tim/bca/Bsl-1
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…
Rayuanto Dadi memasang maju adat dayak ketika prosesi pengangkatan dan penobatan PJ Bupati Barsel Deddy Winarwan sebagai warga kehormatan suku…