MEDIAONLINE

Kejati Kalteng Kembali Menahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

WhatsApp Image 2024-01-23 at 19.53.06

3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024

PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menahan 3 tersangka dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2020-2021

Setelah usai dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang diduga sebgai tersangka penyalahgunaan dana BOK Dinkes Barsel tahun 2020-2921 Selasa 23 Januari 2024 atas nama PRH, dr DKP dan drg.DS Kejati Kalteng, para terduga lansung dilakukan penahanan dan dimasukan ke rumah tahanan (rutan) Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng.

Tersangka PRH, ketika itu menjabat sebagi Bendahara Pengeluaran di Dinkes Basel tahun 2020 -2021, dan Pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian tersangka dr. DKP Sebagai Kepala Dinkes Barsel Tahun 2020 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No, 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara tersangka drg. DS. Sebagai Kadis Dikes Barsel Tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA), dan pasal yang disangkakan melanggar  pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ke 3 tersangka, baik PRH, dr DKP dan drg.DS dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)KUHAP, dan kini ditahan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya Kalteng, masing- masing Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sMpi dengan 11 Februari 2024 mendatang.

Sebelumnya tepatnya pada tanggal 16 Januari 2024 Kejati Kalteng telah menahan 2 tersangka lainya yakni MJR seebagai pengelola dana BOK Puskesmas di Dinkes Barsel Tahun 2020 s/d 2021, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 di Dinkes Barsel.

Kronologis singkat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK di Dinkes Barsel tahun 2920-2021 sebagai berikut, tahun 2020, Pemkab Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000, anggaran tersebut dipergunakan untuk  dana BOK Puskesmas, BOK Dinkes, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Tahun 2021, Pemkab Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000, yang dipergunakan untuk  BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

Total anggran dana BOK Puskesmas pada Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020-2021 yakni sebesar Rp. 32.216.739.200, dan diduga dikelola dan dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku. Semetara dugaan kuropsi dilakukan oleh para terduga yakni uang dicairkan tunai kemudian di setor atau ditransfer ke rekening pribadi sejumlah pegawai Dinkes Barsel, sehingga hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana BOK Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020-2021, pihak Tim penyidik  Kejati Kalteng masih menunggu laporan hasil perhitungan secara menyeluruh, sumber Kejati Kalteng.Tim/Bca/Pry/Red-1

BERITA LAINNYA

IKLAN

PJ HUT BARITO SELATAN 2024
AKHMAD AKMAL HUT BARITO SELATAN 2024
BENNIE S MAHAR HUT BARITO SELATAN 2024
ITA MINARNI HUT BARITO SELATAN 2024
SELVIRIYATMI HUT BARITO SELATAN 2024
SYAHDANI HUT BARITO SELATAN 2024
ADRIANSYAH KARAU KUALA HUT BARITO SELATAN 2024
RIPALTHA HUT BARITO SELATAN 2024
BANK KALTENG HUT BARITO SELATAN 2024
KOMANDAN KODIM BUNTOK 2024
SPACE IKLAN

TERPOPULER

Apresiasi kepada Pustakawan Berprestasi Nasional 2023, Jadi Partisipan IFLA di Belanda

Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…

Read More »

Kejati Kalteng Kembali Menahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…

Read More »

Dirut Perumdam: Program Prioritas Pembenahan Didalam, dan Penambahan Anggaran Perumdam di APBD-P 2024.

Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…

Read More »

Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin Tutup Usia

Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…

Read More »

Pj Bupati Barsel Dinobatkan Sebagai Waga Kehormatan Suku Dayak

Rayuanto Dadi memasang maju adat dayak ketika prosesi pengangkatan dan penobatan PJ Bupati Barsel Deddy Winarwan sebagai warga kehormatan suku…

Read More »

error: Content is protected !!