Polres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, didampingi didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara dari LBH, diacara pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 103 Gram di halaman Mapolres lama jalan Tugu, Selasa 01 Februari 2024.
BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 103 gram dari dua kasus penagkapan di awal tahun 2024, kegiatan halaman Mapolres lama jalan Tugu, Selasa 01 Februari 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kasus tiga terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi pada awal tahun 2024 ini, dan kasus ini merupakan kasus cukup besar karena barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu dan para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Para terduga yani atas nama Triotomo Budianto warga Desa Sababilah Kecamatan Dususn Selatan ditangkap di Jalan Negara Buntok-Ampah beserta barang buti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 102,09 gram dan satu paket ektasi dibongkus dalam plastik seberat 0,40 gram pada tanggal 16 Januari 2024.
Selanjutnya terduga atas nama Suwaer dan Perdi, keduanya warga Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan, barang bukti disita yakni sebanyak 10 paket berat 0,84 gram pada tanggal 09 Januari 2024 kemarin.
“Dari pengungkapan dua kasus dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 103 gram tersebut, hari ini kita memusnahkan,” kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara dari LBH .
AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, dari ketiga tersangka, selain barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 103 gram, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti lain dari Triotomo Budianto yakni 1 buah henpone merk Asustek, satu buah speda motor merk Honda Vario KH 3755 KK, tas lempang, lakban dan plastik keresekan.
Sementara dari terduga, Suwer dan Perdi yakni masing-masing 1 buah henpone merk Vivo warna biru dan Oppo warna hitam dan uang sebesar Rp 400.000, dan 1 buah botol warna hitam, tambah AKBP Asep Bangbang Saputra.
“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKBP Asep Bangbang Saputra.Tim/Bca/Bsl/Red-1
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…