Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan, dan sejumlah Kades dan anggota BPD melakukan penandatangan perpajangan masa jabatan,, yang berlansung di halaman Kantor Bupati Barsel, 21 Juni 2024
BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Pj Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 79 Kepala Desa (Kades) dan 86 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barsel di halaman kantor Bupati, Jumat, 21 Juni 2024 sore.
Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan dalam sabutanya mengatakan, dari 86 Desa se Barsel sebanyak 79 Kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan 86 BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaanya.
Dikatakannya, sementara untuk 7 Desa dari 86 Desa se Barsel dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Barsel No. 11/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades.
“Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD tersebut melalui Undang-Undang No. 03 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.06 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,” kata Deddy Winarwan.
Disebutnya, salah satu dari beberapa kebijakan yang penting di dalamnya yakni terkait perubahan terhadap masa jabatan Kades dan masa keanggotaan BPD, dimana sebelumnya hanya 6 tahun dan kini bertambah menjadi 8 tahun.
Dikatakanya pula, konsekuensi dengan perpanjangan masa jabatan dan masa keanggotaan BPD yakni berubahnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
“Untuk itu kita meminta kepada seluruh Kades Pj.Kades dan BPD agar segera melakukan perubahan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” pintanya.
Perintah Mendagri tersebut melalui suratnya No.100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kades dan BPD dalam Undang-Undang No. 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Kita mengingatkan kepada para Kades akan tugas dan tanggung jawab selaku pucuk pimpinan di Desa serta kepada seluruh BPD akan tugas dan tanggung jawab di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Kita berharap ke dua lembaga ini dapat terus saling bekerja sama sebagai mitra kerja yang harmonis, agar terciptanya pembangunan masyarakat Desa kedepanya yang lebih baik.
“Demikian juga ke dua lembaga ini diharapkan selalu mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial didesa setempat,” tutup Deddy Winarwan.Bca/Bsl/Red-1
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…