Kondisi salah satu SPBU Jalan Pahlawan Buntok, Minggu (15/06/2025)
BUNTOK-Borneocalsikanew.com, Disinyalir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Pahlawan Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan (BJKP) jenis bensin RON 90 (petralite) utamakan para pelangsir.
Secara umum, bahwa jenis BBM petralite adalah jenis BBM yang mendapatkan konpensasi sebagai bentuk subsidi dari pemerintah kepda badan usaha yang menyalurkan kepada masyarakat yang berhak untuk membeli BBM tersebut.
“Aktivitas SPBU tersebut dilakukan degan modus mobil dan kederaan roda dua hanya satu kali dalam sehari, dan kegiatan dilakukan setiap hari selama jam SPBU dibuka, dan dilakukan dengan menggabungkan pelangsir dengan antrian masyarakat yang melakukan pengisian di SPBU tersebut,” kata Mulyadi warga jalan Jelapat Buntok mengatakan, Minggu (15/06/2025).
Dikatakannya, SPBU tersebut dengan jelas melakukan modus pembohongan terhadap kepada publik, terlebih kepada pemerintah dan disisi lain SPBU tersebut dalam menjalankan aktivitas pengisian BBM hanya menggunakan 2 fuel inlet hose atau nozel/ujung slang pengisian BBM.
Padahal sambungnya, flow meter di BMM jenis petralite ada 2 buah yang kita kenal juga dengan sebutan Pompa Ukur BBM (PU BBM), ini berarti ada 4 nozel/ujung slang untuk aktivitas pengisian BBM kepada kederaan masyarakat.
“Pemerintah sudah memberikan konpensasi sebagai bentuk subsidi kepada tiap SPBU yang menjual BBM jenis petralite, guna harga jual tetap bisa terjangkau oleh masyarakat, mesikipun saat ini harga BBM dunia dalam keadaan pluktuatif , jelas Mulyadi.
Dikatakannya, ulah dari SPBU tersebut cukup meresahkan masyarakat, hal tersebut sangat disayangkan karena sangat merugikan masyarakat, utamanya warga yang behak untuk mendapatkan BBM yang bersubsidi tersebut, dan ulah pemilik SPBU tersebut telah melanggar UU dan peraturanpemerintah terkait perederan BBM bersubsidi
Mulyadi juga menyabutkan, bahwa ulah pemilik SPBU tersebut telah melanggar peraturan seperti yang tertuang dalam UU pasal 55 No.22/2021 tentang Migas dan perpres No.19/ 2014 dan perubahannya, perpres No.43/2018, prepres No.69/2021 dan perpres No.117/2021.
“Kita berharap, kepada Pemerinah dan instansi terkait lainya agar melakukan penertiban terhadap SPBU yang menjual BBM tidak sesuai dengan anturan dan UU yang berlaku, termasuk SPBU jalan Pahlawan Buntok,” tegas Mulyadi.Bca/Bsl/Red-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…