Bawaslu Kembali menyidangkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Admenstratif Pemilu Kabupaten Kapuas Tahun 2024
KUALA KAPUAS-Borneocaliskanew.com, Bawaslu Kembali menyidangkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Admenstratif Pemilu Kabupaten Kapuas Tahun 2024 No.Laporan 007/LP/ADM.PL/BWSLKAB/21/.06/V/2024 Rabu 29/5. agenda sidang pembuktian dan keterangan saksi, pelapor dan saksi ahli.
Bertindak sebagai Pemeriksa Iswahyudi Wibowo sebagai Ketua didampingi anggota,Sejumlah alat bukti yang disampaikan terlapor terhadap perkara melalui saksi pelapor Sugiayanor, Eko, serta H.Wahyu Dinata.
Hadir sebagai Pelapor 3 Kuasa Hukum yang dikuasakan Partai Nasdem yakni Azhar Aldo Ridhanei, A.Mujahid Zarkasi dan Achmad Fajar asal Banjarmasin Kalimatan Selatan (Kalsel). Sedangkan terlapor Ketua KPU Kapuas Deden Firmasyah dikuasakan kepada Kasubag Hukum Gagah Cristianto
Pemeriksa sebelumnya Selasa (28/5/2024) mendengarkan keterangan saksi pelapor dari H.Wahyu Dinata, Eko Hermawan, dilanjutkan Rabu 29/5/2024 mendengarkan Keterangan saksi Pelapor Sugiayanor.
Kuasa Hukum Partai Nasdem selaku Pelapor kaitan dengan perkara yang disidangkan khusunya pada hari , “Selasa dan Rabu menjelaskan.Bukti-bukti yang sudah disampaikan saksi menguatkan apa yang menjadi laporan pihak pelapor kata Azhar Aldo Ridhanei Rabu (29/5/2024) malam usai sidang.
Tidak dapat dibantah oleh terlapor, dan akan kami muat dalam kesimpulan, ada banyak fakta persidangan yang tidak dapat disesuaikan terkait dengan apa yang disampaikan pihak terlapor,dimana antara satu sama lainnya berbeda-beda.
Pihak kami pelapor menghadirkan bukti dan para saksi, KPU Kapuas tidak bisa membantah, bahkan pihak terkait saat dihadirkan pada persidangan hari ini Rabu, yakni Calon Anggota DPRD terpilih saudara M.Yusup, keterangan pihak terkait justru memperkuat laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu.
Dimana saksi pihak terkait mengakui ada komonikasi ke pihak KPU Kabupaten Kapuas, dan pihak terkait.“Pihak terkait mengakui ada keterlambatan dalam menyampaikan Laporan Dana Kampanyenya, tadi dalam persidangan pihak kami sebagai pelapor hanya mengkonfirmasi saja,sebenarnya sudah tahu bahwa pihak terkait terlambat dalam menyampaikan Laporan Dana Kampanyenya,” tegasnya akrab disapa Aldo.
Hal ini bagi kami menjadi bagian dari keraguan dalam fakta persidangan, apakah benar KPU melakukan proses tahapan Pemilu secara administratif, sesuai dengan PKPU.Selanjutnya, apa yang disampaikan pihak terkait tidak lebih dari sekedar pengakuan saja, karena tidak bisa menunjukan bukti-bukti untuk memperkuat pengakuannya, misalnya ada foto pada saat melakukan Submid, dimana tempatnya, jam berapa, bukti -bukti dimaksud bisa memperkuat peristiwa apa yang disampaikan sebagai pengakuan.
Lanjutnya, terhadap keraguan kami, tentu menjadi pertimbangan majelis pemeriksa yang akan berdampak juga kepada masyarakat dengan memberikan saksi.
Kami menyampaikan Aprisiasi kepada Bawaslu sebagai Pemeriksa, selama proses persidangan secara administratif telah menjalankan tugas terhadap Kewenangan Bawaslu, sehingga menjadi kehormatan tersendiri bagi pihak kami kuasa hukum atau pelapor, yang mana proses persidangan ditangani secara profesional, dimana nantinya dapat meningkatkan kepercayaan publik, apa lagi dalam waktu dekat Kapuas akan melaksanakan Pelkada .” tandas Aldo.
Semenatara itu Pihak Terlapor dalam hal ini KPU Kapuas dihadiri Kasubag Hukum Gagah Cristianto saat dikonfirmasi media ini,” Kami telah menyimak memperhatikan dan mendengarkan serta melihat beberapa bukti yang ditunjukan para pihak, nantinya akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua KPU Kapuas, ” ucap Gagah.
Pihak terkait, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KA.Kapuas terpilih Dapil 1 Selat Kuala Kapuas dari Partai Nasdem M.Yusup menyampaikan,”Merupakan hak saya untuk mempertahankan hasil suara hingga terpilih dannkemaren sudah ditetapkan KPU Kab.Kapuas,”papar M.Yusuf usai sidang Rabu(29/5/2024) malam.
Ya, Saya akan mempertahankan hak saya sesuai aturan, sebelum mengikuti sidang, mengetahui, bahwa sudah jelas PKPU itu ditujukan kepada Parpol.
Saya mengakui sebelumnya memang tidak begitu paham aturan kepemiluan, kemudian pada tgl 4/3 baru mengetahui aturan terkait, “Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), itupun dari salah satu teman caleg terpilih, karena tidak ada perubahan awal, yang harusnya LO Partai tinggal melakukan Submit,”ungkap Yusuf.
Kaitan dengan keterlambatan Submid laporan Dana Kampanye, lantaran jaringan pada saat itu lelet, karena digunakan secara Nasional, padahal sudah dilakukan beberapa kali, kami berharap ketika menjelang akhir batas yang ditentukan, pihak LO Partai tentunya menghubungi kita, sementara tidak ada.
“Harapannya, hasil akhir dari persidangan ini bisa berpihak ke Saya, mengingat perjuangan ini sangat luar biasa untuk mendapatkan kursi daerah pemilihan satu (Selat) Kota Kapuas,kendati berperkara, hubungan dengan Partai Nasdem Kapuas sampai saat ini baik-baik saja,” tandas M.Yusup.
Saksi Ahli Frof, DR Soprapto memaparkan, kaitan dengan perkara yang disidangkan, antara lain terkait dengan laporan dana kampanye, yang diatur dalam pasal 53 menjadi kewajiban Partai Politik, yang mana Partai Politik tidak menyampaikan apa kah bisa dilakukan pembatalan.
Bahwa pasal 53 ( ayat 3).Disebutkan ada dua kewajiban, pertama wajib LPPDK bagi Partai Politik dan kedua ada juga kewajiban LPPDK bagi calon anggota DPRD. Kemudian yang wajib melaporkan Dana Kampanye ,dimana Parpol merupakan gabungan LPPDK Caleg, sehingga menjadi kewajiban Parpol yang merupakan gabungan untuk melaporkan kepada Akuntan Publik.
“Kaitan dengan surat Partai Nasdem yang tidak ditanggapi KPU Kapuas, PKPU Nomor:18.tahun 2023 , jika ada Partai yang tidak patuh harus melakukan Klarifikasi ke Partai Dimaksud, juga jika terdapat ada salah satu calon terpilih belum submid terhadap laporan dana kampanye, KPU seharusnya melakukan klarifikasi kepada Partainya,” terangnya
Ketua KPU Iswahyudi selaku Ketua pemeriksa kepada Media mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian pemeriksaan alat bukti, melanjutkan keterangan saksi-sakdi dan ditambah dengan keterangan Saksi Ahli dan keterangan pihak terkait.
Proses perjalan sidang terhadap dugaan pelanggaran Administratif, dimulai sejak awal hingga Rabu (29/5/2024) berjalan dengan aman dan lancar, serta semua pihak kooporatif sesuai jadwal persidangan, hingga sampai pada putusan nantinya dapat diterima para pihak, untuk diketahui sidang akan dilanjutkan Jumat (30/5/2024) agenda pembacaan kesimpulan,” tandas Iswahyudi.Bca/Kps/YN
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…
Rayuanto Dadi memasang maju adat dayak ketika prosesi pengangkatan dan penobatan PJ Bupati Barsel Deddy Winarwan sebagai warga kehormatan suku…