KUALA KAPUAS-Borneocaliskanew.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Progress Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas sekaligus Launching Perlindungan 10 Ribu Pekerja Rentan Kapuas Tahun 2025, berlansung di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas Selasa (25/3/2025)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Subhan Adinugroho serta dihadiri sejumlah Kepala OP terkait.
Program jaminan sosial merupakan salah satu program prioritas nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2045.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan di Kabupaten Kapuas melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas memberikan perlindungan kepada 10.000 pekerja rentan melalui APBD serta program 1 desa 100 pekerja rentan yang akan berlanjut di tahun 2025 ini.
“Kita berharap semua pekerja di Kabupaten Kapuas sudah seharusnya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam melayani seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas,” ujar Wiyatno.
Dikatakannya, perlindungan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada 10.000 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan, adalah perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini adalah program yang sangat penting yang kita berikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Subhan Adinugroho menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan lima program jaminan sosial diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dari lima program jaminan sosial yang kami laksanakan ini, bedanya dengan BPJS Kesehatan adalah kalau BPJS Kesehatan ini seluruh penduduk itu menjadi sasaran peserta mulai dari bayi baru lahir sampai dengan lanjut usia. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan pesertanya adalah para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal, yang mana Ini berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Subhan Adinugroho.
“Untuk diketahui kita bersama bahwa untuk wilayah Kabupaten Kapuas hingga saat ini sudah terlindungi para pekerja sebanyak 61.203 orang melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Subhan Adinugroho .Bca/Kps/YN.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…