BUNTOK-BorneoCaliskaNew.Com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait peningkatan kinerja para Apratur Sipil Negara (ASN), dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2023 kegiatan ini diikuti sekuruh Camat, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemiab setempat .
Rakor tersebut dipimpin lansung oleh Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan, dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Purwanto, Asisten I Yoga P Utomo, kegiatan ini digelar di Aula Sekda, Rabu 18 Oktober 2023.
Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan mengatakan, tugas utama dari ASN adalah mengabdi kepada Negara Repubik Indonesia dan kepada masyarakat, untuk itu diharapan bisa beruat baik dan bekerja dengan jujur, dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Sudah kita informasikan, bahwa APBD-P Tahun 2023, sudah disahkan beberapa hari yang lalu, untuk itu diharapkan kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Barsel agar segera melaksanakan kegiatan terkait pembangunan di daerah ini, tentunya sesuai aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya,”pinta Deddy Winarwan.
Ditegaskannya, terkait program pelaksanaan pembangunan di daerah ini, baik pekerjaan fisik, pengadaan barang dan jasa, penunjukan lansung, maupun tender, hedaknya dilaksanakan secara terbuka, tranparan, dan akuntabel, sesuai aturan yang belaku.
“Saya ingatkan, kepada para pejabat lingkup Pemkab Barsel dilarang atau tidak boleh ada pengkondisian terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek, kita harus tunduk kepada Undang-Undang atau aturan yang berlaku, terkait pelaksanaan kegiatan seperti pengadaan barang dan jasa, penunjukan lansung, terlebih tender proyek,” tegas Deddy Winarwan.
Untuk diketahui lanjutnya, saya dilantik lima bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2023 yang lalu, artinya APBD murni sudah dilaksanakan sebelum saya datang dan bertugas sebagai Pj Bupati Barsel, sedangkan untuk kegiatan APBD-P tahun 2023 ini baru kita ikut menanganinya, imbuhnya.
Gunakan anggaran APBD-P, baik untuk pembangunan proyek fisik maupun non fisik sesuai aturan yang berlaku, laksanakan lelang atau tender secara transparan dan akuntabel, jangan ada pengondisian, dan pungutan fee, dan pungutan lainya, kerna hal tersebut termasuk katagori perbuatan tidak pidana korupsi.
“Jika sudah diingatkan dan masih ada perangkat daerah yang coba-coba berbuat nekat dan diketahui, maka hal tersebut kita persilakan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menyidik yang bersangkutan,” tutup Deddy Winarwan.Tim/bca/Bsl-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…