Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, menggelar press release pemusnahan barbuk 37,72 garam Sabu-sabu, di Polres Lama, Jl. Tugu Buntok, Kamis, (22/05/2025)
BUNTOK– Borneocalsikanew.com, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) musnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu seberat 37.72 gram dan kasus dan curanmor, di gelar press release di Polres Lama, Jl. Tugu Buntok, Kamis, (22/05/2025).
Barbuk narkotika jenis sabu-sabu tersebut hasil pengungkapan selama kurun waktu April Mei 2025, pemusnahan barbuk tersebut adalah sebagai bentuk transparansi Polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika, dan Curanmor,” kata Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea.
Kapolres AKBP Jecson R Hutapea menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni berinisial ZP (46) wanita ditangkap pada (17/04/2025) di kos di Jalan Kartini Buntok barbuk 15 paket diduga sabu.
Kemudian,berinisial S (39) laki-laki, dan dan YEK (32) ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, dan dari keduanya disita sebanyak 16 paket diduga sabu-sabu.
“Jadi total barang bukti yang diamankan dari 3 terduga pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram, dan ketiga terduga tersangka ini telah diamankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum,” beber Kapolres AKBP Jecson R Hutapea.
Dikatakannya, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga terduga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pada acara press release tersebut polisi juga ungkap Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial JH (30) warga Jl. Padat Karya yang berhasil ditangkap pada (7/05/2025 di Jl lintas Timpah-Pujon Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
Sebelumnya terduga tersangka JH ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha pada (31/o1/ 2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dan Sepeda motor tersebut sempat dibawa ke belakang salah satu gudang di Jl Kartini Buntok dan ditinggalkannya.
Rencananya motor tersebut digadaikan untuk membayar hutang namun tidak sempat, karena motor tersebut keburu ditemukan oleh polisi setelah dilaporkan korban, dan saat ini terduga tersangka Curanmor telah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga tersangka JH dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5).
“Kita berpesan kepada seluruh masyarakat wilayah hukum Kabupaten Barsel, apa bila melihat/mengetahui para pelaku narkoba ini jangan takut untuk melaporkan ke kepolisian dengan nomor call center 110,” demikian tutup AKBP Jecson R Hutapea.Bca/Bsl/Red-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…