Kepala Dinas Pendidikan Barsel Sayahdani
BUNTOK– Borneocaliskanew.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Pendidikan Barsel telah menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No.02/2025, Menteri Agama No. 02/2025, Menteri Dalam Negeri No.400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Syahdani mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait libur puasa, tentunya sesuai dengan aturan pemerintah pusat seperti termuat dalam SEB oleh tiga Kementrian yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel sudah menyampaikan kepada Satuan Pendidikan se Barsel terkait surat edaran Pelaksanaan Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, seperti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni Libur Khusus Puasa (LKP) awal bulan Ramadhan dimulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025,” kata Syahdani diruang kerjanya, Rabu (11/03/2025).
Dikatakannya, kegiatan belajar mengajar akan masuk kembali pada 6 -25 Maret 2025 dengan durasi waktu yakni kegiatan belajar mengajar dimulai pada pukul 07.30 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran dikurangi 10 menit, sementara untuk Kegiatan Belajar Mengajar yang banyak menggunakan aktivitas fisik ditiadakan.
“Ketentuan jam kerja dan jadwal presensi bagi guru dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan enam hari kerja yakni Senin s/d Kamis pukul 07.00 wib hingga 13.00 wib, hari Jumat pukul 07. 00 wib s/d 10.30 wib, dan hari Sabtu 07.00 wib s/d 12.00 wib,”kata Sayahdani
Sementara Jam Presensi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yakni Senin s/d Kamis masuk keja pukul 07.00 wib, pulang pukul 13.00 wib, sedangkan hari Jumat masuk pukul 07.00 wib puang pukul 10.30 wib, dan Sabtu masuk 07.00 wib, pulang pukul 12.00 wib, tambahnya.
Dikatakannya, dalam menyambut bulan Ramadhan 1446 H, semua satuan pendidikan agar melaksanakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Keagamaan (PPK), yang jenis kegiatan dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Libur Khusus Puasa (LKP) akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dimulai tanggal 26 Maret s/d 08 April 2025 dan kegiatan belajar mengajar masuk kembali pada tanggal 09 April 2025.
“Kepada seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan di Kabupaten Barsel agar dapat memelihara dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antar umat beragama, guna pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan khususnya umat Islam dapat berjalan dengan tertib, lancar dan ibadahnya diterima di sisi Allah SWT,” tutup Sayhdani.Bca/Bsl/Red-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…