KUALA KAPUAS-Borneocaliskanew.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuala Kapuas dan selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Septedy membuka sekaligus mengikuti Sidang GTRA Kabupaten Kapuas dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas.
Kegiatan ini dihadiri Kepala ATR/BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Kapuas Yuliandi, perwakilan unsur Forkopimda, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya,yang digelar pada Selasa (16/4/2025)
Sidang GTRA membahas hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek restribusi tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah, untuk memeriksa dan meneliti kesesuaian usulan objek dan subjek restribusi tanah dengan syarat dan ketentuan, dilaksanakan penelitian lapang.
Penelitian lapang sendiri dilaksanakan oleh petugas teknis yang ditunjuk kepala kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten/Kota melalui Surat Tugas.
Tujuan dilaksnakanya sidang GTRA tersebut guna memastikan letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah “Clean and Clear,” kemudian membahas calon objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek restribusi.
Menyeleksi calon subjek restribusi, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek restribusi tanah. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi jenis Hak Atas Tanah yang akan diberikan dan menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek restribusi berasal dari tanah kelebihan maksimum dan absentee sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan tujuan restribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum Hak Atas Tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan.
“Pada akhirnya tujuan pembagian tanah tersebut diharapkan dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi Subjek Restribusi Tanah. Hasil yang ingin dicapai dari Sidang GTRA ini adalah ditetapkannya subjek dan objek Restribusi Tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemberian Hak Atas Tanah,”tutup Septedy Bca/Kps/YN.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…