Wabup Kristianto Yuda, menandatanggani Kerja sama dengan DPRD tterkait Rapeda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025)
BUNTOK–Borneocalsikanew.com, Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri yang diwakili oleh Wakil Bupati Barsel Krsitianto Yudha menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRD Tahun 2025 yang disenggarakan di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025)
Wabup Barsel Kristianto Yudha dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemda telah melakukan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, Pembentukan Raperda Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (1) Perda No. 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten diatur dengan Perda Kabupaten.
“Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Perda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yaitu sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah, dalam meningkatkan penyediaan pangan,” kata Kristianto Yudha.
Demikian juga Perda tersebut untuk mempermudah dan meningkatkan akses pangan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat, tambah Wabup
Kami berharap, kerjasama dalam pembentukan Raperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat, dan hubungan kerjasama tersebut hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barsel terhadap Raperda dimaksud.
Dikatakannya, tahapan selanjutnya terhadap Raperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini, berdasarkan ketentuan Pasal 100 Permenagri No.80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, wajib mendapatkan nomor register Raperda dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati Barsel dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Kita mengharapkan nantinya implementasi Raperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat di Kabupaten Barsel, “ tutup Kristianto Yudha.Bca/Red-1.
Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…
3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…
KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…
Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…
Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…