MEDIAONLINE

Gunakan Ijazah Palsu Kades Muara Wakat Dituntut 5 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2023-11-09 at 20.53.59

Sidang perkara kasus penggunaan Ijazah palsu oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barut akhir pekan tadi

MUARA TEWEH-BorneoCaliskaNew.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejasaan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Barut) Rasial Ependi Batubara menuntut Milan Theree Kades Muara Wakat Kecamatan Tewei Tengah Barut Kalimantan Tengah (Kalteng) selama 5 tahun penjara atas penggunaan ijazah palsu.

Sidang perkara penggunaan ijazah palsu tersebut bukan hanya dilakuan Milan Theree, tetapi melibatkan temananya Fery Oktavianor dan Rahman Noor, dan masing-masing juga dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani, sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh akhir pekan tadi.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Milan Theree, Fery Oktavianor dan Rahman Noor melakukan tidak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1)KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP,”kata JPU Rasial Ependi Batubara

Rasial Ependi Batubara mengatakan, hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa yakni meresahkan masyarakat karena telah menggunakan ijazah palsu saat pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2022 kemarin, dan perbuatan terdakwa juga telah merugikan Pusat  Kgiatan Masyarakat (PKBM) Harapan Kita.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan berterus terang selama dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tak mengulangi lagi, dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya masing-masing.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Milan Theeree sempat menyampaikan tanggapannya atas tuntutan terse but, “Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU,” kata Milan Theree.

Ketua Majelis Hakim Sugiannur menyatakan, jika terdakwa merasa keberatan, maka terdakwa dapat menuangkan dalam nota pembelaan, untuk itu para terdakwa diberi waktu dalam seminggu yakni sampai dengan 15 November 2023 untuk menyusun keberatan atau pembelaanya.

Usai persidangan, Milan Theree kepada sejumlah awak media mengatakan sangat keberatan terkait tuntutan JPU. “Saya juga ikut seleksi pemilihan kepala desa kemarin, terkait adanya indikasi Ijazah palsu, saya tidak mengerti karena saudara Fery Oktavianor yang membuatnya.

“Kemarin, saya sempat bertanya kepada beliau, untuk mendapatkan Ijazah apakah saya harus ikut ujian atau tidak, dia bilang gak usah ikut ujian bisa, itulah permasalahannya, artinya saya ini termasuk korban dalam kasus ini,”pungkasnya. Tim/bcl/Brt -1

 

Posted in

BERITA LAINNYA

IKLAN

AKHMAD AKMAL HUSAEN
BENNIE S MAHAR
Dr ITA MINARNI
dr NORMAN WAYU
IDA SAFITRI
SYAHDANI
SELVIRIATMI
LANGGENG PUJUT SANTOSO KODIM
SPACE IKLAN

TERPOPULER

Apresiasi kepada Pustakawan Berprestasi Nasional 2023, Jadi Partisipan IFLA di Belanda

Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…

Read More »

Kejati Kalteng Kembali Menahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…

Read More »

Dirut Perumdam: Program Prioritas Pembenahan Didalam, dan Penambahan Anggaran Perumdam di APBD-P 2024.

Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…

Read More »

Program Pemberdayaan Masyarakat Akan Mengurangi Angka Pengangguran

KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di  wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…

Read More »

Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin Tutup Usia

Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…

Read More »

error: Content is protected !!