MEDIAONLINE

Polri Menyita Aset Jaringan Narkotika Internasional Rp 39,6 Miliar.

AKBP Timbul

Wadir Narkotika Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar, ketika press conference di Hotel Armani di Muara Teweh, Selasa 12 September 2023

MUARA TEWEH-Borneo Caliska News.Com, Wadir Narkotika Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil melakukan penyitaan terhadap aset sindikat narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredi Pratama salah satu jaringan narkotika terbesar di Indonesia

“Penyitaan aset senilai RP 39,6 miliar tersebut dari pemiliknya atas nama Koh Silas yakni ayah  kandung dari Fredy Pratama pemilik Hotel Armani di kota Muara Teweh, dsn keduanya adalah warga kota Muara Teweh Barito Utara (Barut), dan Fredi Pratama adalah pelaku utama dalam kasus ini,” kata AKBP Timbul Siregar ketika press conference di Hotel Armani, Selasa 12 September 2023.

Dikatakannya, aset  milik Koh Silas ayah dari Fredi Pratama yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian RI yakni sebanyak sembilan persil SHM, empat persil beada di Hotel Armani, satu roko di jalan Pramuka, satu rumah di jalan Tarera dan tiga lainya merupakan HDM lahan kosong, dan semuanya berada di Kota Muara Teweh.

Rincian dari sembilan persil HSM dimaksud  yakni empat persil di Hotel Armani sebesar Rp 30 Miliar, satu roko di jalan Pramuka Rp 6 miliar, tanah dan bangunan rumah tempat tinggal Rp 1,7 miliar, dan dua persil lahan kosong Rp 1,850 liliar, jumlah total secara keseluruhan yakni sebesar Rp 39,6 miliar.

“Untuk diketahui, pihak tim dari Kepolisian tidak berhenti hanya sampai disini saja, tetapi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kemungkinan masih ada aset lainnya, tentunya yang berhubungan dengan TPPU ini,”kata AKBP Timbul Siregar.

Dikatakannya, Kronologis pengungkapan kasus narkotika ini berasal dari sindikat narkotika jaringan internasional, yang merupakan hasil join operation dengan instansi terkait dan Police Counterpart dari negara lain, yang juga melibatkan Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA.

“Saat ini Koh Silas dan Fredi Pratama sebagai pelaku utama dalam perkara ini sudah kita amankan, dan ke dua tersangka dijerat UU TPPU dengan hukuman maksimal 10 tahun pejara dan denda Rp 10 miliar,” tutup AKBP Timbul Siregar.Tim/bca/Brt-1

 

Posted in

BERITA LAINNYA

IKLAN

SPACE IKLAN

TERPOPULER

Apresiasi kepada Pustakawan Berprestasi Nasional 2023, Jadi Partisipan IFLA di Belanda

Pustakawan Indonesia berpartisipasi dalam 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 di Rotterdam Belanda, Senin (21/8/2023). Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Perpustakaan…

Read More »

Kejati Kalteng Kembali Menahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

3 orang terduga digiring dan ditahan di Rutan Kelas II Kota Palangka Raya Kalteng Selasa 23 Januari 2024 PALALANGKA RAYA-Birenocaliskanew.com,…

Read More »

Program Pemberdayaan Masyarakat Akan Mengurangi Angka Pengangguran

KUALA PEMBUANG – Masih tingginya angka pengangguran di  wilayah Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Karena itu DPRD Seruyan…

Read More »

Dirut Perumdam: Program Prioritas Pembenahan Didalam, dan Penambahan Anggaran Perumdam di APBD-P 2024.

Derektur Perumdam Tirta Barito Buntok, Sari Sahayanie BUNTOK-Borneocaliskanew.com, Derektur Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Barito Buntok Sari Sahayanie mengatakan, sebagai…

Read More »

Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin Tutup Usia

Anggota DPRD Barsel Zainal Abidin diduga menghebuskan napas di ruang sidang DPRD setempat. BUNTOK-Borenocaliskanew.com, Kabar duka menyelimuti lingkungan Dewan Perwakilan…

Read More »

error: Content is protected !!